terkinni.id – Seorang pria yang pernah tampil di program realitas kencan populer “I’m Solo” dijatuhi hukuman dalam kasus penyerangan seksual.
Menurut sumber hukum pada 19 September, Divisi Kriminal ke-11 Pengadilan Distrik Barat Seoul (diketuai Hakim Kim Woo-hyun) memvonis terdakwa, Tn. A, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Ia juga diwajibkan mengikuti 40 jam kelas rehabilitasi kekerasan seksual serta dilarang bekerja selama lima tahun di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, maupun penyandang disabilitas.
Kasus ini bermula pada 21 Juni sekitar pukul 03.30 dini hari di Seogyo-dong, Mapo-gu, Seoul. Tn. A didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 20-an yang dalam keadaan mabuk di area parkir.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut, “Terdakwa melakukan hubungan seksual dengan korban meski korban memberikan tanda-tanda perlawanan, seperti mendorongnya.” Hakim juga menegaskan korban mengalami trauma psikologis serius akibat kejadian tersebut.
Namun, hukuman dipertimbangkan lebih ringan karena Tn. A mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta korban menerima permintaan maaf dan tidak menuntut hukuman lebih lanjut. Tn. A sendiri sudah ditahan selama tiga bulan sebelum persidangan.
Sebelumnya, Tn. A dikenal publik melalui penampilannya di “I’m Solo” serta spin-off “I’m Solo, Then Love Continues” yang tayang di SBS Plus dan ENA.


