terkinni.id – Penyanyi PSY akhirnya buka suara terkait penyelidikan polisi atas dugaan penerimaan obat tidur secara tidak sah. Polisi menuduh PSY menerima resep obat psikotropika, termasuk Xanax dan Stilnox, melalui cara proksi—yakni diambil oleh pihak ketiga tanpa konsultasi tatap muka dengan dokter.
Pada Kamis (28/8), agensi P Nation menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelalaian serius. “Menerima obat tidur atas nama orang lain jelas sebuah kesalahan. Kami memohon maaf,” ungkap pernyataan resmi mereka.
Laporan KBS mengungkap bahwa polisi menahan seorang profesor medis dan PSY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Medis. Aturan di Korea Selatan menetapkan bahwa obat psikotropika hanya bisa diresepkan setelah pemeriksaan langsung, dengan sanksi hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won jika dilanggar.PSY sendiri mengaku telah lama menderita insomnia dan rutin mengonsumsi obat tidur sesuai resep dokter. Namun, ia mengakui ada situasi di mana pihak ketiga mengambil obat atas namanya. “Kami menyesal telah menimbulkan kekhawatiran dan mohon maaf atas kelalaian ini,” ujar pihaknya


