September23 , 2026

Warga Sipil Gugat Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Senilai 500 Juta Won

Share

terkinni.id – Lebih dari 1.000 warga sipil telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 500 juta won, mengklaim bahwa mereka telah menderita tekanan emosional akibat tindakan ilegal mantan Presiden Yoon Suk-yeol selama enam tahun terakhir.

Kim Han-mae, ketua Aksi Warga untuk Keadilan, dan 1.030 warga lainnya mengajukan gugatan pada Rabu (20/8) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam aksi ini, masing-masing warga menuntut ganti rugi sebesar 500.000 won.

Kim bertemu dengan para wartawan sebelum mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa mereka ingin meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas tekanan emosional yang diderita masyarakat akibat penyalahgunaan kekuasaan sejak 2019, saat Yoon masih menjabat sebagai Jaksa Agung. 

Kim juga menyampaikan rencana pertimbangan untuk menyita aset mantan Presiden Yoon guna mengamankan seluruh biaya gugatan.

Gugatan serupa juga telah diajukan menyusul putusan pengadilan pada 25 Juli lalu yang memerintahkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberikan kompensasi kepada warga atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh tindakan deklarasi darurat militer ilegal.

Related

Ketua Parlemen Korea Selatan Temui Dubes Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

terkinni.id – Pada Selasa (22/9), Ketua Majelis Nasional Korea...

Dr. B Lab Gandeng RS Group, Bidik Pasar Makanan Kesehatan di Indonesia dan Asia Tenggara

terkinni.id – Perusahaan bio-healthcare asal Korea Selatan Dr. B...

Jeonbuk Independent Film Association Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Garuda TV Indonesia

terkinni.id – Jeonbuk Independent Film Association (JIFA) dan perusahaan...

Korea Selatan Dorong Penetapan Sejong sebagai Ibu Kota Administratif Secara Hukum

terkinni.id – Pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Chungcheong...