June25 , 2026

Warga Sipil Gugat Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Senilai 500 Juta Won

Share

terkinni.id – Lebih dari 1.000 warga sipil telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 500 juta won, mengklaim bahwa mereka telah menderita tekanan emosional akibat tindakan ilegal mantan Presiden Yoon Suk-yeol selama enam tahun terakhir.

Kim Han-mae, ketua Aksi Warga untuk Keadilan, dan 1.030 warga lainnya mengajukan gugatan pada Rabu (20/8) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam aksi ini, masing-masing warga menuntut ganti rugi sebesar 500.000 won.

Kim bertemu dengan para wartawan sebelum mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa mereka ingin meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas tekanan emosional yang diderita masyarakat akibat penyalahgunaan kekuasaan sejak 2019, saat Yoon masih menjabat sebagai Jaksa Agung. 

Kim juga menyampaikan rencana pertimbangan untuk menyita aset mantan Presiden Yoon guna mengamankan seluruh biaya gugatan.

Gugatan serupa juga telah diajukan menyusul putusan pengadilan pada 25 Juli lalu yang memerintahkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberikan kompensasi kepada warga atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh tindakan deklarasi darurat militer ilegal.

Related

Kloter Pertama Wisatawan Bebas Visa asal Indonesia Tiba di Korea Selatan!

terkinni.id – Kementerian Kehakiman Korsel mengumumkan bahwa kelompok pertama...

Kementerian Ekraf Indonesia Bahas Upaya Penguatan Kerja Sama dengan Dubes Korsel

terkinni.id – Menurut media lokal seperti Tajuk Nasional pada...

International St. Mary’s Hospital Rampungkan Pelatihan untuk Ahli Kardiologi Indonesia

terkinni.id – International St. Mary’s Hospital mengumumkan pada Senin...

Sahmyook University Sepakati MOU Pertukaran Internasional dengan Universitas Brawijaya

terkinni.id – Universitas Sahmyook mengumumkan pada  Senin (15/6) bahwa mereka...

HPN Korea Resmi Luncurkan Proyek Pariwisata Muslim Jeju Skala Penuh!

terkinni.id – Himpunan Pengusaha Nahdliyin Korea (HPN-K) mengumumkan pada...