December16 , 2025

Warga Sipil Gugat Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Senilai 500 Juta Won

Share

terkinni.id – Lebih dari 1.000 warga sipil telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 500 juta won, mengklaim bahwa mereka telah menderita tekanan emosional akibat tindakan ilegal mantan Presiden Yoon Suk-yeol selama enam tahun terakhir.

Kim Han-mae, ketua Aksi Warga untuk Keadilan, dan 1.030 warga lainnya mengajukan gugatan pada Rabu (20/8) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam aksi ini, masing-masing warga menuntut ganti rugi sebesar 500.000 won.

Kim bertemu dengan para wartawan sebelum mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa mereka ingin meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas tekanan emosional yang diderita masyarakat akibat penyalahgunaan kekuasaan sejak 2019, saat Yoon masih menjabat sebagai Jaksa Agung. 

Kim juga menyampaikan rencana pertimbangan untuk menyita aset mantan Presiden Yoon guna mengamankan seluruh biaya gugatan.

Gugatan serupa juga telah diajukan menyusul putusan pengadilan pada 25 Juli lalu yang memerintahkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberikan kompensasi kepada warga atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh tindakan deklarasi darurat militer ilegal.

Related

Seorang Pelaut Indonesia Berusia 40 Tahun Hilang di Lepas Pantai Pulau Jeju

terkinni.id – Seorang pelaut asing hilang di perairan Jeju...

Gugatan Massal terhadap Coupang Meluas setelah Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Gerakan konsumen untuk mengajukan gugatan massal terhadap Coupang berkembang...

Saham Coupang Anjlok Usai Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Harga saham Coupang merosot lebih dari 5% pada hari...

Presiden Lee Jae-myung Akhiri Rangkaian Diplomasi Multilateral dan Bertolak ke Türkiye

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada 23 November waktu...