March26 , 2026

Warga Sipil Gugat Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Senilai 500 Juta Won

Share

terkinni.id – Lebih dari 1.000 warga sipil telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 500 juta won, mengklaim bahwa mereka telah menderita tekanan emosional akibat tindakan ilegal mantan Presiden Yoon Suk-yeol selama enam tahun terakhir.

Kim Han-mae, ketua Aksi Warga untuk Keadilan, dan 1.030 warga lainnya mengajukan gugatan pada Rabu (20/8) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam aksi ini, masing-masing warga menuntut ganti rugi sebesar 500.000 won.

Kim bertemu dengan para wartawan sebelum mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa mereka ingin meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas tekanan emosional yang diderita masyarakat akibat penyalahgunaan kekuasaan sejak 2019, saat Yoon masih menjabat sebagai Jaksa Agung. 

Kim juga menyampaikan rencana pertimbangan untuk menyita aset mantan Presiden Yoon guna mengamankan seluruh biaya gugatan.

Gugatan serupa juga telah diajukan menyusul putusan pengadilan pada 25 Juli lalu yang memerintahkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberikan kompensasi kepada warga atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh tindakan deklarasi darurat militer ilegal.

Related

3 dari 10 Siswa SMA Korea Selatan Sulit Fokus Membaca Teks Panjang

terkinni.id – Sekitar tiga dari sepuluh siswa SMA di...

Nilai Boston Dynamics Melonjak 20 Kali, IPO Diperkirakan Segera

terkinni.id – Nilai perusahaan Boston Dynamics, anak usaha robotika...

Tren Penahanan Suku Bunga Diperkirakan Berlanjut di Tengah Tekanan Inflasi

terkinni.id – Setelah Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat...

27 Perusahaan Terlibat Kolusi Tender Seragam Sekolah di Gwangju

terkinni.id – Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan mengungkap...