December16 , 2025

Berkas Perkara Mantan Presiden Yoon Seok Yeol Capai 20 Ribu Halaman, Hakim Kritik Dakwaan Terlalu Panjang

Share

terkinni.id – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang persiapan pertama untuk kasus tambahan mantan Presiden Yoon Seok Yeol, yang didakwa atas tuduhan menghalangi tugas resmi jaksa khusus serta membuat dan menggunakan dokumen resmi palsu. Sidang berlangsung pada Selasa (19/8) pukul 11.00 waktu setempat, dipimpin Hakim Baek Dae Hyun dari Divisi Kriminal ke-35.

Sesuai prosedur, terdakwa tidak wajib hadir dalam sidang persiapan, sehingga Yoon tidak datang ke pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengkritik dakwaan jaksa khusus yang dinilai terlalu panjang dan bertele-tele. Hakim menyebut tidak perlu mencantumkan detail pribadi seperti tanggal kelulusan SMA atau ujian pengacara dalam dokumen dakwaan.

Lebih jauh, pengadilan juga menegur jaksa khusus yang memasukkan interpretasi hukum ke dalam dakwaan. “Penerapan hukum adalah peran pengadilan, bukan kewenangan jaksa,” ujar hakim. Ia juga menilai sebagian materi dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang justru tumpang tindih dengan perkara pemberontakan yang masih berjalan.

Pihak mantan Presiden Yoon, melalui kuasa hukum Bae Bo Yoon dan Song Jin Ho, menolak seluruh tuduhan. Mereka menegaskan sebagian besar dakwaan hanyalah pengulangan dari persidangan pemberontakan, di mana banyak saksi juga telah diperiksa sebelumnya.

Di sisi lain, tim jaksa khusus yang dipimpin Park Eok Soo dan Cho Jae Chul menekankan bahwa kasus ini memiliki kepentingan nasional karena berkaitan dengan pemulihan tatanan konstitusional. Mereka mengajukan daftar 130 saksi tambahan, di luar saksi yang sudah dihadirkan pada sidang pemberontakan. Jaksa menuntut agar persidangan berjalan cepat, sesuai undang-undang yang mengharuskan kasus diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Namun, tim Yoon meminta waktu lebih panjang, dengan alasan berkas perkara setebal 20 ribu halaman memerlukan setidaknya tiga minggu untuk dipelajari sebelum sidang formal.

Sidang persiapan ini hanya berlangsung sekitar 25 menit. Setelah mendengar kedua belah pihak, pengadilan menjadwalkan sidang formal pertama pada 26 September pukul 10.00 pagi. Hakim menegaskan bahwa berbeda dengan sidang persiapan, kehadiran Yoon sebagai terdakwa akan diwajibkan dalam persidangan mendatang.

Related

Seorang Pelaut Indonesia Berusia 40 Tahun Hilang di Lepas Pantai Pulau Jeju

terkinni.id – Seorang pelaut asing hilang di perairan Jeju...

Gugatan Massal terhadap Coupang Meluas setelah Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Gerakan konsumen untuk mengajukan gugatan massal terhadap Coupang berkembang...

Saham Coupang Anjlok Usai Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Harga saham Coupang merosot lebih dari 5% pada hari...

Presiden Lee Jae-myung Akhiri Rangkaian Diplomasi Multilateral dan Bertolak ke Türkiye

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada 23 November waktu...