terkinni.id – Kejadian tragis mengguncang Incheon. Seorang ayah berusia 30 tahun, berinisial A, dituntut hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menganiaya bayi lelakinya yang baru berusia 57 hari, hingga mengalami patah tulang tengkorak dan meninggal dunia.
Menurut jaksa, A didakwa melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Penganiayaan Anak, karena menyerang putranya pada pertengahan Juli 2023 di kediamannya, Namdong-gu, Incheon.
Selain itu, sang istri, B (32), juga dituntut 5 tahun penjara atas tuduhan penelantaran anak, karena diduga mengetahui kekerasan sang suami namun tidak melakukan upaya pencegahan.
Kronologi terungkap ketika A menghubungi layanan darurat 119 dan melaporkan bahwa anaknya tidak bernapas. Bayi itu segera dilarikan ke rumah sakit, namun dokter menemukan tanda-tanda penganiayaan serius: fraktur tengkorak, patah tulang paha kiri, dan pendarahan otak. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Dalam penyelidikan, A sempat berkilah, mengatakan hanya menggendong dan mengayun bayinya. Sang istri juga berdalih tak pernah melihat suaminya melakukan kekerasan, meski jaksa menyatakan bukti medis jelas menunjukkan bayi meninggal akibat pukulan keras di kepala yang memicu pendarahan subdural.
Di persidangan, pengacara A mencoba menyangkal tuduhan bahwa kliennya melakukan serangan berulang seperti memukul kepala atau memelintir kaki bayi. Sementara B juga menolak dakwaan bahwa dirinya menutup mata atas perlakuan kasar suaminya.
Meski begitu, jaksa menilai kasus ini sebagai bentuk penganiayaan fatal terhadap anak yang tidak dapat ditoleransi, dan menuntut hukuman berat bagi keduanya.