terkinni.id – Eks member girl group T-ara, Areum, yang sebelumnya didakwa atas tuduhan peminjaman uang penggemar dan kenalan lalu tidak mengembalikannya, memperoleh hukuman penjara dalam sidang banding pada hari Rabu (13/8) lalu.

Setelah sebelumnya sempat memperoleh hukuman 6 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan, Pengadilan Distrik Suwon kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Pengadilan juga membatalkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya diberikan untuk A, pacar Areum, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Pengadilan menjelaskan bahwa alasan penjatuhan hukuman ini adalah karena meskipun kesalahannya cukup berat, namun Areum telah mengakui kejahatannya dan menunjukkan sikap introspektif. Selain itu, dengan mempertimbangkan kesepakatan yang telah dicapai kedua korban untuk tidak dihukum dan mengingat sebagian uang tersebut telah dikembalikan, hukuman sebelumnya dinilai cukup berat.

Adapun berkaitan dengan A, pengadilan mengatakan bahwa kesalahannya cukup berat sebab sebagian besar uang hasil penipuan digunakan untuk perjudian. Meskipun demikian, pengadilan mempertimbangkan tindakan A yang juga telah mengakui semua kejahatannya dan sedang merenungkannya, serta kesepakatan dengan kedua korban.
Sebelumnya, Areum dan mantan pacarnya dituduh meminjam uang sejumlah 37 juta won dari tiga orang yang mencakup penggemar dan kenalan mereka dengan alasan pribadi dan tidak membayar kembali uang tersebut. Para korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi pada sekitar bulan Maret dan Mei tahun lalu.
Areum sendiri merupakan mantan anggota girl group T-ara. Ia keluar pada tahun 2013 setelah bergabung pada 2012, menikah pada tahun 2019, memiliki dua orang putra, dan kemudian mengumumkan perceraiannya pada Desember 2023 silam. Areum mengaku bahwa mantan suaminya telah melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka dan pada Februari 2024 mantan suami Areum menggugat dirinya dan ibunya atas penganiayaan, penelantaran, serta penculikan anak di bawah umur.
Pada bulan Januari lalu, ia sempat dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, dengan masa percobaan 2 tahun atas tuduhan penculikan dan pemerasan anak di bawah umur serta pencemaran nama baik. Areum telah mengajukan banding atas hukuman tersebut dan saat ini sedang menunggu sidang banding.