terkinni.id – Pihak mantan Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol melontarkan protes keras setelah upaya tim jaksa khusus untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan kedua kembali gagal. Mereka menyoroti bahwa penegakan hukum yang dilakukan justru berujung pada tindakan paksa yang dianggap ilegal dan tidak manusiawi.
Kamis (7/8), dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul, tim pengacara Bae Bo Yoon dan Song Jin Ho mengungkap bahwa sekitar 10 orang dari pihak jaksa mencoba menyeret mantan Presiden dengan mengangkat tangannya, menarik kakinya, bahkan sampai mengangkat kursi yang sedang didudukinya.

Mereka menjelaskan bahwa saat itu Yoon yang kini berusia 65 tahun tengah duduk dan menolak keras untuk dibawa. Karena tak bisa memaksanya berdiri, pihak jaksa disebut mencoba menggotong seluruh kursi yang diduduki Yoon. Akibatnya, kursi tersebut terbalik ke belakang, membuat Yoon terjatuh dengan keras ke lantai. Salah satu pengacara bahkan mengaku terluka saat mencoba membela kliennya. Ia mengatakan punggungnya terbentur bagian kursi dan ia sempat memohon agar pegangan pada lengannya dilepaskan.
Pihak pengacara menyebut kejadian tersebut berlangsung selama hampir 1 jam 40 menit, dari pukul 08.00 hingga 09.40 pagi, dan mereka telah berulang kali memperingatkan bahwa tindakan tersebut ilegal. Meski demikian, tim jaksa disebut tetap bersikeras melanjutkan eksekusi surat perintah penangkapan tersebut.
Selain itu, para pengacara juga menyatakan bahwa mereka dihalangi untuk berbicara mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan bahkan diancam akan dituntut karena dianggap menghambat proses hukum.
Setelah upaya penangkapan gagal, Yoon dikabarkan segera menemui tim hukumnya dan dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 11 pagi untuk mendapatkan perawatan medis.


