December15 , 2025

Filibuster Kembali Panaskan Parlemen Korsel, Sidang RUU Penyiaran Ditunda, Oposisi Tak Gentar

Share

terkinni.id – Majelis Nasional Korea Selatan harus menunda pengesahan tiga RUU penyiaran setelah Partai Kekuatan Rakyat kembali menggelar filibuster. Dalam sebuah parlemen atau badan pemerintah yang bertugas mengambil keputusan, filibuster adalah usaha atau retorika untuk menghalangi satu keputusan tertentu dengan cara mengambil waktu yang tersedia, biasanya dengan pidato yang sangat panjang. Kadang istilah ini diartikan sebagai upaya “mematikan sebuah RUU”.[1] yang ditandai sebagai upaya menghalangi pembuatan keputusan di parlemen atau badan pemerintahan.

Aksi ini dimulai pukul 16.01 waktu setempat, dengan anggota parlemen Shin Dong Wook menjadi orator pertama. Filibuster ini mengulang strategi serupa tahun lalu saat oposisi menggagalkan pengesahan Undang-Undang Jaksa Khusus dan Undang-Undang Amplop Kuning.

Awalnya, RUU Penyiaran dijadwalkan dibahas usai RUU Komersial, namun Partai Demokrat Korea (yang memegang mayoritas) memajukan posisinya di agenda.

Meski mereka bisa mengakhiri debat lewat voting 24 jam pasca filibuster sesuai aturan, hanya satu RUU yang bisa disahkan secara fisik selama sidang luar biasa bulan Juli yang berakhir 5 Agustus. Akibatnya, dua RUU penyiaran lainnya, plus RUU Amplop Kuning dan amandemen UU Komersial, harus menunggu sidang luar biasa bulan Agustus.

Related

Seorang Pelaut Indonesia Berusia 40 Tahun Hilang di Lepas Pantai Pulau Jeju

terkinni.id – Seorang pelaut asing hilang di perairan Jeju...

Gugatan Massal terhadap Coupang Meluas setelah Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Gerakan konsumen untuk mengajukan gugatan massal terhadap Coupang berkembang...

Saham Coupang Anjlok Usai Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Harga saham Coupang merosot lebih dari 5% pada hari...

Presiden Lee Jae-myung Akhiri Rangkaian Diplomasi Multilateral dan Bertolak ke Türkiye

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada 23 November waktu...