terkinni.id – Majelis Nasional Korea Selatan harus menunda pengesahan tiga RUU penyiaran setelah Partai Kekuatan Rakyat kembali menggelar filibuster. Dalam sebuah parlemen atau badan pemerintah yang bertugas mengambil keputusan, filibuster adalah usaha atau retorika untuk menghalangi satu keputusan tertentu dengan cara mengambil waktu yang tersedia, biasanya dengan pidato yang sangat panjang. Kadang istilah ini diartikan sebagai upaya “mematikan sebuah RUU”.[1] yang ditandai sebagai upaya menghalangi pembuatan keputusan di parlemen atau badan pemerintahan.
Aksi ini dimulai pukul 16.01 waktu setempat, dengan anggota parlemen Shin Dong Wook menjadi orator pertama. Filibuster ini mengulang strategi serupa tahun lalu saat oposisi menggagalkan pengesahan Undang-Undang Jaksa Khusus dan Undang-Undang Amplop Kuning.
Awalnya, RUU Penyiaran dijadwalkan dibahas usai RUU Komersial, namun Partai Demokrat Korea (yang memegang mayoritas) memajukan posisinya di agenda.
Meski mereka bisa mengakhiri debat lewat voting 24 jam pasca filibuster sesuai aturan, hanya satu RUU yang bisa disahkan secara fisik selama sidang luar biasa bulan Juli yang berakhir 5 Agustus. Akibatnya, dua RUU penyiaran lainnya, plus RUU Amplop Kuning dan amandemen UU Komersial, harus menunggu sidang luar biasa bulan Agustus.